Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Surat Izin Tidak Masuk Kampus karena Sakit
Sebagai mahasiswa, terkadang kita tidak bisa menghindari untuk tidak masuk ke kampus karena sakit. Untuk mengurus izin tidak masuk kampus karena sakit, kita perlu mengikuti prosedur dan tata cara yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing. Berikut adalah prosedur dan tata cara pengajuan surat izin tidak masuk kampus karena sakit yang umumnya berlaku di perguruan tinggi di Indonesia.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera memberitahukan kepada dosen atau pihak yang berwenang di kampus tentang kondisi sakit yang sedang dialami. Hal ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat atau email, agar pihak kampus dapat memahami alasan ketidakhadiran mahasiswa.
Setelah memberitahukan alasan sakit kepada pihak kampus, mahasiswa perlu mengurus surat izin tidak masuk kampus karena sakit. Surat izin ini biasanya berisi alasan ketidakhadiran, tanggal sakit, serta keterangan dari dokter yang merawat. Mahasiswa perlu mengunjungi dokter untuk mendapatkan surat keterangan sakit yang kemudian akan dilampirkan pada surat izin tidak masuk kampus.
Setelah surat izin dan surat keterangan sakit lengkap, mahasiswa dapat mengajukan surat izin tidak masuk kampus kepada pihak kemahasiswaan atau bagian yang berwenang di kampus. Pastikan untuk menyampaikan surat izin tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh kampus.
Dengan mengikuti prosedur dan tata cara pengajuan surat izin tidak masuk kampus karena sakit dengan benar, mahasiswa dapat memastikan bahwa alasan ketidakhadiran mereka dapat diterima oleh pihak kampus. Selain itu, dengan memberikan surat izin dan surat keterangan sakit, mahasiswa juga dapat memperoleh kebijaksanaan dalam mengikuti ujian atau tugas kuliah yang mungkin terlewatkan akibat sakit.
Referensi:
1. Peraturan Akademik Perguruan Tinggi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3. Tata Tertib Mahasiswa di Perguruan Tinggi